MENINGKATKAN PROFESIONALISME BIDAN DALAM MEMBENTUK BIDAN YANG MANDIRI,PROFESIONAL DAN SEJAHTERA
Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah PPKn
Di Susun Oleh :
Nama : Via Henys P.
NIM :
11142038
Kelas : 1A
Prodi : DIII-Kebidanan

STIKES MUHAMMADIYAH KUDUS
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Pertama-tama,
saya panjatkan puji syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan kemudahan
bagi saya dalam menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah yang berjudul
“MENINGKATKAN PROFESIONALISME BIDAN DALAM MEMBENTUK BIDAN YANG
MANDIRI,PROFESIONAL dan SEJAHTERA” .
Dalam
penulisan makalah ini saya banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu saya ingin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu penulisan makalah ini. Saya sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh
dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
kehadiran makalah ini diharapkan mampu menjadi tambahan wawasan informasi
penting bagi kita semua.
Kudus ,24
Oktober 2014
|
Hormat kami,
|
Penulis
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembangunan
kesehatan di Indonesia dewasa ini masih diwarnai oleh rawannya derajat
kesehatan ibu dan anak, terutama pada kelompok yang paling rentan yaitu ibu
hamil, ibu bersalin dan nifas, serta bayi pada masa perinatal, yang ditandai
dengan masih tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian perinatal
(AKP).
Salah
satu upaya yang mempunyai dampak relatif cepat terhadap penurunan AKI dan AKP
adalah dengan penyediaan pelayanan kebidanan berkualitas yang dekat dengaan
masyarakat dan di dukung dengan peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan
rujukan. Sebanyak 30 % bidan memberikan pelayanan praktek perorangan (IBI 2002)
dengan berbagai jenis pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan kontrasepsi
suntik 58%, konrasepsi pil, IUD dan implant 25%, dan pelayanan pada ibu hamil
dan bersalin masing 93% dan 66%.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa bidan mempunyai peran besar dalam memberikan
pelayanan kesehatan ibu dan anak di masyarakat, menggingat peran besar dalam
pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi tersebut maka berbagai
program telah di laksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bidan praktek
swasta agar sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Kegiatan
pokok pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh bidan dalam menurunkan
angka kematian ibu dan angka kematian bayi adalah pelayanan antenatal
care, pertolongan persalinan, deteksi dini faktor resiko kehamilan dan
peningkatan pelayanan pada neonatal, kehamilan merupakan suatu proses
reproduksi yang memerlukan perawatan khusus (pemantauan selama kehamilan) agar
dapat berlangsung dengan baik karena erat kaitannya dengan kehidupan ibu maupun
janin. Resiko kehamilan bersifat dinamis karena ibu hamil yang pada mulanya
normal secara tiba-tiba dapat menjadi resiko yang dapat menyebabkan kematian.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
meningkatkan Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang mandiri ?
2.
Bagaimana
meningkatkan Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang Profesional ?
3.
Bagaimana
meningkatkan Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang sejahtera ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk menambah pengetahuan mahasiswa mengenai Peningkatkan
Profesionalisme Bidan Dalam Membentuk Bidan Yang Mandiri Profesional dan
Sejahtera
2.
Mengembangkan
pengetahuan mengenai Peningkatkan Profesionalisme Bidan
BAB II
PEMBAHASAN
Profesionalisme
bidan dalam membentuk bidan yang mandiri
Pengertian
Bidan Praktek Mandiri (BPM)
Bidan Praktek Mandiri (BPM merupakan
bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada
pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek
Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau
program. (Imamah, 2012 : 01)
Bidan praktek mandiri mempunyai
tanggung jawab besar karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang
dilakukan. Dalam hal ini Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas
mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap
kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
Tujuan Bidan
Praktek Mandiri (BPM)
·
Meningkatkan cakupan
dan mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan
nifas, kesehatan bayi dan anak balita, serta pelayanan dan konseling pemakaian
kontrasepsi serta keluarga berencana melalui upaya strategis.
·
Terjaringnya
seluruh kasus risiko tinggi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir
untuk mendapatkan penanganan yang memadai sesuai kasus dan rujukannya.
·
Meningkatkan peran
serta masyarakat dalam pembinaan kesehatan ibu dan anak.
·
Meningkatkan perilaku
hidup sehat pada ibu, keluarga dan masyarakat yang mendukung upaya penurunan
angka kematian ibu dan angka kematian bayi. (Ambarwati, 2010 : 02)
Persyaratan
Pendirian Bidan Praktek Mandiri
1.
Bidan
dalam menjalankan praktek harus :
o
Memiliki
tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.
o
Menyediakan
tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
o
Memiliki
peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap
(protap) yang berlaku.
o
Menyediakan
obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.
2.
Bidan yang menjalankan prakytek harus
mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya diruang
praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3.
Bidan
dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB
untuk membantu tugas pelayanannya
4.
Bidan
yang menjalankan praktek harus harus mempunyai peralatan minimal
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus tersedia ditempat
prakteknya.
5.
Peralatan yang wajib dimilki dalam menjalankan
praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan .
6.
Dalam menjalankan tugas bidan harus serta
mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan :
o
Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama
bidan .
o
Mengikuti
kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik
yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
o
Memelihara
dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan
berfungsi dengan baik.
Selain itu juga
harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi :
A.
Papan
nama
o
Untuk
membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus
mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang
kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan
fungsinya.
o
Ukuran
papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
o
Tulisan
blok warna hitam, dan dasarnya warna putih.
o
Pemasangan
papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah
B.
Tata
ruang
o
Setiap
ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.
o
Setiap
bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan
lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.
o
Semua
ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan.
C.
Lokasi
o
Mempunyai
lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata
kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan,
tempat hiburan dan sejenisnya.
o
Tidak
dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi
sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat.
D.
Hak
dan guna pakai.
o
Mempunyai
surat kepemilikan (surat hak milik/surat hak guna pakai)
o
Mempunyai
surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun.
A.
Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang professional
Standar
Bidan yang meliputi :
standar
pendidikan, standar falsafah, standar organisasi, standar sumber daya
pendidikan, standar pola pendidikan kebidanan, standar kurikulum, standar
tujuan pendidikan, standar evaluasi pendidikan, standar lulusan, standar
Pendidikan Berkelanjutan Bidan, standar organisasi, standar falsafah, standar
sumber daya pendidikan, standar program pendidikan dan pelatihan, standar
fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan, standar
pengendalian mutu
Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan, Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi.
Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan, Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi.
Ciri-ciri bidan
professional, yaitu:
o
Memberi
pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
o
Melalui
jenjang pendidikan yang menyiapkan
o
Keberadaannya
diakui dan diperlukan masyarakat
o
Mempunyai
peran dan fungsi yang jelas
o
Mempunyai
kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah
o
Memiliki
organisasi profesi sebagai wadah
o
Memiliki
kode etik bidab
o
Memiliki
etika bidan
o
Memiliki
standar pelayanan
o
Memiliki
standar praktek
o
Memiliki
standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan
masyarakat.
o
Memiliki standar pendidikan berkelanjutan
sebagai wahana pengembangan kompetensi
Syarat Bidan
professional :
v Menjaga agar pengrtahuannya tetap up to date terus mengembangkan
ketrampilan dan kemahiran agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran
seorang bidan
v Mengenali batas-batas pengetahuan, ketrampilan pribadinya dan tidak
berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek klinik
v Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi
dari keputusan tersebut
v Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (bidan, dokter dan
perawat) dengan rasa hormat dan martabat
v Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah
sakit pendukung untuk memastikan system rujukan yang optimal
v Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian
sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ualang kasus audit maternal/
perinatal
v Bekerjasama dengan masyarakat tempat bidan praktek,
Meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan
v Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup
mereka dan menghilangkan praktek kultur yang sudah terbukti merugikan kaum
wanita
Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang Sejahtera
Kriteria bidan yang sejahtera
1.
Mempunyai
pengetahuan dan skill yang bagus, sehingga dapat menunjang karir dan
pekerjaannya
2.
Pelayanan
bidan yang professional, sehingga seorang bidan dapat bekerja di tempat yang
bagus dan pastinya gajinya pun cukup untuk memenuhi kebutuhannya
3.
Seorang
bidan dikatakan sejahtera apabila bidan tersebut mendapat kehidupan yang layak
dari profesinya sebagai bidan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani
program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal,
dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta
memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal
untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas
yang khusus. Sebagai pelayan profesionalyang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan.Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling
penting dalam meningkatkan kesehatan wanita khususnya para ibu dan bayinya.
B. Saran
Terus berupaya melakukan peningkatan terhadap profesi bidan dengan
cara meningkatkan kualitas SDM bidan melalui penyediaan
fasilitas pendidikan bagi bidan dan mendapat dukungan dari pemerintah
serta masyarakat. Bagi organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan
pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.· Bidan
sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi
dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurmawati. 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan. Trans Info Media :
Jakarta
Rianti. 2012. Peningkatan-Mutu-Pelayananbagi-Bidan.
Norhana, Siti. 2012. Kewirausahaan-dalam-Praktek-Kebidanan.
Hanum Marimbi, Etika
dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press: Jogjakarta, 2008
Asri, H dan
Mufdilah, Catatan Kuliah Konsep Kebidanan, Mitra Cendikia Press :
Jogjakarta, 2008
Heni Puji
Wahyuningsih, Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya : Jogjakarta, 2005
ᐈ Play Casino Site In the Philippines | CHOEGO Casino
BalasHapusWith over a hundred casino games, deccasino you can play hundreds of casino games 바카라 like roulette, blackjack, baccarat, and more at CHOEGO Casino. You are welcome and guaranteed 카지노사이트 a