Kamis, 06 November 2014

MENINGKATKAN PROFESIONALISME BIDAN DALAM MEMBENTUK BIDAN YANG MANDIRI,PROFESIONAL DAN SEJAHTERA

MENINGKATKAN PROFESIONALISME BIDAN DALAM MEMBENTUK BIDAN YANG MANDIRI,PROFESIONAL DAN SEJAHTERA

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah PPKn



Di Susun Oleh :

Nama               : Via Henys P.                        
NIM                : 11142038
Kelas               : 1A
Prodi               : DIII-Kebidanan


 


STIKES MUHAMMADIYAH KUDUS



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
            Pertama-tama, saya panjatkan puji syukur kepada Allah SWT, yang telah memberikan kemudahan bagi saya dalam menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah yang berjudul “MENINGKATKAN PROFESIONALISME BIDAN DALAM MEMBENTUK BIDAN YANG MANDIRI,PROFESIONAL dan SEJAHTERA” .
Dalam penulisan makalah ini saya banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya ingin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini. Saya sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga kehadiran makalah ini diharapkan mampu menjadi tambahan wawasan informasi penting bagi kita semua.
Kudus ,24 Oktober 2014
Hormat kami,

Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

A.                      Latar Belakang
Pembangunan kesehatan di Indonesia dewasa ini masih diwarnai oleh rawannya derajat kesehatan ibu dan anak, terutama pada kelompok yang paling rentan yaitu ibu hamil, ibu bersalin dan nifas, serta bayi pada masa perinatal, yang ditandai dengan masih tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian perinatal (AKP).
Salah satu upaya yang mempunyai dampak relatif cepat terhadap penurunan AKI dan AKP adalah dengan penyediaan pelayanan kebidanan berkualitas yang dekat dengaan masyarakat dan di dukung dengan peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan rujukan. Sebanyak 30 % bidan memberikan pelayanan praktek perorangan (IBI 2002) dengan berbagai jenis pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan kontrasepsi suntik 58%, konrasepsi pil, IUD dan implant 25%, dan pelayanan pada ibu hamil dan bersalin masing 93% dan 66%.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bidan mempunyai peran besar dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak di masyarakat, menggingat peran besar dalam pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi tersebut maka berbagai program telah di laksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bidan praktek swasta agar sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Kegiatan pokok pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan oleh bidan dalam menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi adalah pelayanan antenatal care, pertolongan persalinan, deteksi dini faktor resiko kehamilan dan peningkatan pelayanan pada neonatal, kehamilan merupakan suatu proses reproduksi yang memerlukan perawatan khusus (pemantauan selama kehamilan) agar dapat berlangsung dengan baik karena erat kaitannya dengan kehidupan ibu maupun janin. Resiko kehamilan bersifat dinamis karena ibu hamil yang pada mulanya normal secara tiba-tiba dapat menjadi resiko yang dapat menyebabkan kematian.
B.           Rumusan Masalah
1.      Bagaimana meningkatkan Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang mandiri ?
2.      Bagaimana meningkatkan Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang Profesional ?
3.      Bagaimana meningkatkan Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang sejahtera ?

C.           Tujuan Penulisan
1.      Untuk menambah pengetahuan mahasiswa mengenai Peningkatkan Profesionalisme Bidan Dalam Membentuk Bidan Yang Mandiri Profesional dan Sejahtera
2.      Mengembangkan pengetahuan mengenai Peningkatkan Profesionalisme Bidan



           
BAB II
PEMBAHASAN

Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang mandiri
Pengertian Bidan Praktek Mandiri (BPM)
Bidan Praktek Mandiri (BPM merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program. (Imamah, 2012 : 01)
Bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab besar karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik. 

Tujuan Bidan Praktek Mandiri (BPM)
·         Meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas, kesehatan bayi dan anak balita, serta pelayanan dan konseling pemakaian kontrasepsi serta keluarga berencana melalui upaya strategis.
·         Terjaringnya seluruh kasus risiko tinggi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir untuk mendapatkan penanganan yang memadai sesuai kasus dan rujukannya.
·         Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan kesehatan ibu dan anak.
·         Meningkatkan perilaku hidup sehat pada ibu, keluarga dan masyarakat yang mendukung upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. (Ambarwati, 2010 : 02) 

Persyaratan Pendirian Bidan Praktek Mandiri
1.      Bidan dalam menjalankan praktek harus :
o   Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.
o   Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
o   Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
o   Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.
2.       Bidan yang menjalankan prakytek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya  diruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3.      Bidan dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
4.      Bidan yang  menjalankan praktek harus harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus tersedia ditempat prakteknya.
5.       Peralatan yang wajib dimilki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan .
6.       Dalam menjalankan tugas bidan harus serta mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan :
o   Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan .
o   Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
o   Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi :
A.    Papan nama
o   Untuk membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
o   Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
o   Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna putih.
o   Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah
B.     Tata ruang
o   Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.
o   Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.
o   Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan.
C.     Lokasi
o   Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya.
o   Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
D.    Hak dan guna pakai.
o   Mempunyai surat kepemilikan (surat hak milik/surat hak guna pakai)
o   Mempunyai surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun.



A.     
Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang professional
Standar Bidan yang meliputi :
standar pendidikan, standar falsafah, standar organisasi, standar sumber daya pendidikan, standar pola pendidikan kebidanan, standar kurikulum, standar tujuan pendidikan, standar evaluasi pendidikan, standar lulusan, standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan, standar organisasi, standar falsafah, standar sumber daya pendidikan, standar program pendidikan dan pelatihan, standar fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan, standar pengendalian mutu
Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan, Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi.

Ciri-ciri bidan professional, yaitu:
o   Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
o   Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan
o   Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat
o   Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
o   Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah
o   Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
o   Memiliki kode etik bidab
o   Memiliki etika bidan
o   Memiliki standar pelayanan
o   Memiliki standar praktek
o   Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan masyarakat.
o    Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
Syarat Bidan professional :

v  Menjaga agar pengrtahuannya tetap up to date terus mengembangkan ketrampilan dan kemahiran agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang bidan
v  Mengenali batas-batas pengetahuan, ketrampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek klinik
v  Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut
v  Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat
v  Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan system rujukan yang optimal
v  Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ualang kasus audit maternal/ perinatal
v  Bekerjasama dengan  masyarakat tempat bidan praktek, Meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan
v  Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktek kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita



Profesionalisme bidan dalam membentuk bidan yang Sejahtera
Kriteria bidan yang sejahtera

1.      Mempunyai pengetahuan dan skill yang bagus, sehingga dapat menunjang karir dan pekerjaannya
2.      Pelayanan bidan yang professional, sehingga seorang bidan dapat bekerja di tempat yang bagus dan pastinya gajinya pun cukup untuk memenuhi kebutuhannya
3.      Seorang bidan dikatakan sejahtera apabila bidan tersebut mendapat kehidupan yang layak dari profesinya sebagai bidan.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesionalyang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan wanita khususnya para ibu dan bayinya.

B.     Saran
Terus berupaya melakukan peningkatan terhadap profesi bidan dengan cara meningkatkan kualitas  SDM  bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan dan mendapat dukungan dari pemerintah serta masyarakat. Bagi organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.· Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesi.







DAFTAR PUSTAKA

Nurmawati. 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan. Trans Info Media : Jakarta
Rianti. 2012. Peningkatan-Mutu-Pelayananbagi-Bidan.
Norhana, Siti. 2012. Kewirausahaan-dalam-Praktek-Kebidanan.
Hanum Marimbi, Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press: Jogjakarta, 2008
Asri, H dan Mufdilah, Catatan Kuliah Konsep Kebidanan, Mitra Cendikia Press : Jogjakarta, 2008
Heni Puji Wahyuningsih, Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya : Jogjakarta, 2005



1 komentar:

  1. ᐈ Play Casino Site In the Philippines | CHOEGO Casino
    With over a hundred casino games, deccasino you can play hundreds of casino games 바카라 like roulette, blackjack, baccarat, and more at CHOEGO Casino. You are welcome and guaranteed 카지노사이트 a

    BalasHapus