Kamis, 06 November 2014

ASPEK LEGAL DAN ILEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

ASPEK LEGAL DAN ILEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN





  
Di Susun Oleh :

Nama               : Via Henys P.                        
NIM                : 11142038
Kelas               : 1A
Prodi               : DIII-Kebidanan


 



STIKES MUHAMMADIYAH KUDUS




ASPEK LEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

Aspek Legal
Latar belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia :
a.  UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.

b.  UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.

c. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia sepanjang siklus kehidupan wanita.
Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi wanita, Sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopouse serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.

d. Visi Pembangunan Kesehatan Indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi : paradigma sehat, profesionalisme, JPKM, dan desentralisasi.



CONTOH KASUS LEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

 

Bidan Ujung Tombak Turunkan Angka Kematian Ibu

Senin, 30 Juni 2014, 12:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pekerjaan seorang bidan tidak hanya bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga dikenal sebagai ujung tombak untuk menurunkan angka kematian bagi ibu-ibu yang melahirkan.
"Bidan melalui bantuan medis, telah banyak memberikan pertolongan bagi ibu-ibu yang sedang bersalin atau melahirkan, khususnya bagi wanita berusia tua," kata Pakar Kesehatan Universitas Sumatera Utara, dr.H.Delyuzar Sp.PA (K) di Medan, Senin (30/6).
Bantuan bidan bagi warga yang akan melahirkan, menurut dia, merupakan tugas sosial dan kemanusian yang cukup tinggi, karena menyelamatkan dua nyawa sekaligus, yakni ibu dan anak bayi yang lahir.
"Jadi, pekerjaan bidan tersebut sangat mulia dan terhormat karena menolong orang yang memerlukan bantuan baik siang, malam hari, maupun di desa terpencil, serta daerah pedalaman," ucap Delyuzar.
Dia menyebutkan, banyak ibu-ibu yang sudah berusia lanjut, selamat dan sukses dalam melahirkn,karena dibantu seorang bidan.
Padahal, jelasnya, ibu-ibu yang sudah berusia lanjut itu, sangat berbahaya jika melahirkan, namun berkat perolongan seorang bidan, maka warga tersebut tidak ada mengalami kendala atau hambatan.
Delyuzar menambahkan, meski seorang bidan bertugas menghadapi risiko yang cukup besar di daerah pelosok pedesaan dan melewati sungai, laut yang cukup dalam dengan menggunakan kapal ktayu.
Namun, bidan desa tersebut tidak pernah mengeluh dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusian tersebut, mereka tetap tabah dan tegar menjalan pekerjaannya.
"Hal ini perlu diberikan apresiasi kepada bidan-bidan yang bertugas di daerah terpencil," kata dokter ahli patologi tersebut.
Delyuzar juga meminta kepada pemerintah agar selalu memperhatikan kesejahteraan para bidan itu, dengan memberikan bantuan insentif yang cukup besar bagi mereka.
"Sehingga pelaksanaan tugas yang mereka lakukan semakin lancar, sukses, dan tidak ada kendala.Bantuan tersebut juga memberikan motivasi agar bidan tetap semangat membantu masyarakat," kata staf pengajar pada Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).
Ahli kesehatan itu juga menjelaskan, bidan tersebut juga memiliki tantangan yang cukup berat, yakni mempercepat penurunan angka kematian ibu menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2014.
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015 sebagai target MDGs)," kata Delyuzar.



CONTOH KASUS ILEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN

 

Bidan T juga diduga lakukan praktik aborsi

 
Kamis,  19 September 2013  −  16:03 WIB
Lokasi praktik bidan T di Bandung (foto:Oris/Okezone)
Sindonews.com - Selain melakukan praktik jual bayi, bidan T juga diduga melakukan praktik aborsi di tempat kerjanya, di Desa Cipadung, RT 3 RW 5, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. 
"Untuk dugaan aborsi, kita masih dalami dari keterangan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, dugaan tersebut mencuat dari adanya catatan di buku data yang telah disita pihak kepolisian. Dalam catatan itu disebutkan, ada bayi yang lahir pada usia lima bulan.
"Dari keterangan itu kita juga sempat melakukan penggeledahan dan menggali di sekitar rumah tersangka. Tapi sampai saat ini belum kita temukan," bebernya.
Setelah didesak oleh penyidik, T pun mengakui jika pernah melakukan aborsi. Namun dari pengakuannya, jasad bayi hasil aborsi dibawa oleh orang tuanya.
Dari hasil penyelidikaan sementara, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta, enam lembar surat pernyataan penyerahan dan pelepasan hak penguasaan anak, dan satu buah buku pasien. 
Atas perbuatannya, bidan T dijerat dengan Pasal 83 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, dan denda maksimal Rp300 juta dan denda minimal Rp60 juta.


Aborsi dalam KUHP dan UU no 36 tahun 2009
KUHP
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
uu 36/2009


Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
75 ayat (2)
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Perbedaan aborsi dalam hal dokter tidak dapat dituntut dalam tindakan aborsi
Pasal 194 uu no 36 th 2009
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling
pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 80 ayat 1 uu no.23/1992
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 15
(1)Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan tertentu.
Analisis hukum pidana tentang larangan transplantasi organ
Pasal 80 ayat (3) uu no 23/1992
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 33 ayat (2)
Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.


Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 64 ayat (3)
Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikandengan dalih apapun.



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar