ASPEK LEGAL DAN
ILEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Di Susun Oleh :
Nama : Via Henys P.
NIM :
11142038
Kelas : 1A
Prodi : DIII-Kebidanan

STIKES MUHAMMADIYAH KUDUS
ASPEK LEGAL
DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Aspek Legal
Latar belakang
sistem legislasi tenaga bidan Indonesia :
a. UUD
1945
Amanat dan
pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya pembangunan nasional yaitu
pembangunan disegala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, dan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan
berkesinambungan.
b. UU No.
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Tujuan dari
pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap warga negara indonesia melalui upaya promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya
manusia yang berkualitas.
c. Bidan
erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia sepanjang siklus
kehidupan wanita.
Karena
pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi
wanita, Sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa
nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopouse serta memantau tumbuh
kembang balita serta anak pra sekolah.
d. Visi
Pembangunan Kesehatan Indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang
optimal dengan strategi : paradigma sehat, profesionalisme, JPKM, dan
desentralisasi.
CONTOH
KASUS LEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Bidan
Ujung Tombak Turunkan Angka Kematian Ibu
Senin, 30 Juni
2014, 12:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
MEDAN -- Pekerjaan seorang bidan tidak hanya bertugas memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga dikenal sebagai ujung tombak untuk
menurunkan angka kematian bagi ibu-ibu yang melahirkan.
"Bidan melalui bantuan medis, telah banyak
memberikan pertolongan bagi ibu-ibu yang sedang bersalin atau melahirkan,
khususnya bagi wanita berusia tua," kata Pakar Kesehatan Universitas
Sumatera Utara, dr.H.Delyuzar Sp.PA (K) di Medan, Senin (30/6).
Bantuan bidan bagi warga yang akan melahirkan,
menurut dia, merupakan tugas sosial dan kemanusian yang cukup tinggi, karena
menyelamatkan dua nyawa sekaligus, yakni ibu dan anak bayi yang lahir.
"Jadi, pekerjaan bidan tersebut sangat
mulia dan terhormat karena menolong orang yang memerlukan bantuan baik siang,
malam hari, maupun di desa terpencil, serta daerah pedalaman," ucap
Delyuzar.
Dia menyebutkan, banyak ibu-ibu yang sudah
berusia lanjut, selamat dan sukses dalam melahirkn,karena dibantu seorang
bidan.
Padahal, jelasnya, ibu-ibu yang sudah berusia
lanjut itu, sangat berbahaya jika melahirkan, namun berkat perolongan seorang
bidan, maka warga tersebut tidak ada mengalami kendala atau hambatan.
Delyuzar menambahkan, meski seorang bidan
bertugas menghadapi risiko yang cukup besar di daerah pelosok pedesaan dan
melewati sungai, laut yang cukup dalam dengan menggunakan kapal ktayu.
Namun, bidan desa tersebut tidak pernah
mengeluh dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusian tersebut, mereka tetap tabah
dan tegar menjalan pekerjaannya.
"Hal ini perlu diberikan apresiasi kepada
bidan-bidan yang bertugas di daerah terpencil," kata dokter ahli patologi
tersebut.
Delyuzar juga meminta kepada pemerintah agar
selalu memperhatikan kesejahteraan para bidan itu, dengan memberikan bantuan
insentif yang cukup besar bagi mereka.
"Sehingga pelaksanaan tugas yang mereka
lakukan semakin lancar, sukses, dan tidak ada kendala.Bantuan tersebut juga
memberikan motivasi agar bidan tetap semangat membantu masyarakat," kata
staf pengajar pada Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).
Ahli kesehatan itu juga menjelaskan, bidan
tersebut juga memiliki tantangan yang cukup berat, yakni mempercepat penurunan
angka kematian ibu menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2014.
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam
Rancangan Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan 102 per
100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015 sebagai target MDGs)," kata
Delyuzar.
CONTOH
KASUS ILEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Bidan T
juga diduga lakukan praktik aborsi
Kamis,
19 September 2013 − 16:03 WIB
Lokasi
praktik bidan T di Bandung (foto:Oris/Okezone)
Sindonews.com -
Selain melakukan praktik jual bayi, bidan T juga diduga melakukan praktik aborsi
di tempat kerjanya, di Desa Cipadung, RT 3 RW 5, Kelurahan Cipadung, Kecamatan
Cibiru, Kota Bandung.
"Untuk dugaan aborsi, kita masih dalami
dari keterangan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol
Martinus Sitompul, kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, dugaan tersebut mencuat dari
adanya catatan di buku data yang telah disita pihak kepolisian. Dalam catatan
itu disebutkan, ada bayi yang lahir pada usia lima bulan.
"Dari keterangan itu kita juga sempat
melakukan penggeledahan dan menggali di sekitar rumah tersangka. Tapi sampai
saat ini belum kita temukan," bebernya.
Setelah didesak oleh penyidik, T pun mengakui
jika pernah melakukan aborsi. Namun dari pengakuannya, jasad bayi hasil aborsi
dibawa oleh orang tuanya.
Dari hasil penyelidikaan sementara, pihaknya
berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta, enam lembar surat
pernyataan penyerahan dan pelepasan hak penguasaan anak, dan satu buah buku
pasien.
Atas perbuatannya, bidan T dijerat dengan
Pasal 83 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana
maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, dan denda maksimal Rp300 juta dan denda
minimal Rp60 juta.
Aborsi dalam KUHP dan UU no 36 tahun 2009
KUHP
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan (2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau
juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan
atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena
pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan
berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1- 5.
uu 36/2009
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
75 ayat (2)
(2) Larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis
yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu
dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan,
maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di
luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan
yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Perbedaan aborsi dalam hal dokter
tidak dapat dituntut dalam tindakan aborsi
Pasal 194 uu no 36 th 2009
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang
melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapatdikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis
yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu
dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan,
maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di
luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan
yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling
pasca tindakan yang dilakukan
oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 80 ayat 1
uu no.23/1992
Barang siapa dengan sengaja
melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 15
(1)Dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan
tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. berdasarkan indikasi medis
yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga keschatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan ibu hamil
yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan
tertentu.
Analisis hukum pidana tentang
larangan transplantasi organ
Pasal 80 ayat (3) uu no 23/1992
Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi
organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 33 ayat (2)
Transplantasi organ dan atau
jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja
memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 64 ayat (3)
Organ dan/atau jaringan tubuh
dilarang diperjualbelikandengan dalih apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar